Aspek Hukum Pemerintah
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif atau hak yang hanya
di miliki oleh si pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan
hasil karya atau hasil oleh gagasan atau informasi tertentu. Definisi yang di
berikan oleh pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
menyebutkan sebagai berikut “ Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan
menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”. Hak cipta bersifat deklaratif
yakni pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika
setelah suatu ciptaan di lahirkan, dengan hal ini hak cipta tidak perlu di
daftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), namun
ciptaan dapat di daftarkan dan di catat dalam daftar umum ciptaan di Ditjen HKI
guna memperkuat status hukumnya. Dalam memahami hak cipta dan Haki terdapat
perbedaan karena dalam hak cipta memang terbatas dalam kegiatan penggandaan
suatu karya agar dapat di nikmati lebih banyak orang. Hak cipta merupakan salah
satu jenis hak kekaayaan intelektual, namun hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang merupakan perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili dalam suatu ciptaan tersebut. Menurut UU Nomor
19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra berupa buku- buku, program
komputer, pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil
karya tulis lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya.
Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan
pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi
dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak
manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan
komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak
privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan
terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai
berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi
yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan
Pasal 40 UU 36/1999).
Namun untuk beberapa keadaan misalnya untuk
keperluan proses peradilan pidana,hal penyadapan bisa digunakan karena sudah di
atur di dalam UU yaitu pada pasal Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang
menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa
telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh
penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang
diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku.”
Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan
seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada
dasarnya kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya
karena dapat dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama
Baik.
Komentar
Posting Komentar